Memberi pemahaman yang benar kepada orangtua dan pendidik tentang undang-undang perlindungan anak serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Memberikan pemahaman yang benar tentang implementasi undang-undang perlindungan anak terhadap anak yang mengalami kekerasan dalan rumah tangga. Sehingga setiap pihak baik itu orangtua, pendidik, ataupun masyarakat dan gereja memahami dengan benar adanya undang-undang perlindungan anak-anak sebagai wadah mengatasi kekerasan terhadap anak. Implementasi undang-undang perlindungan anak haruslah diusahakan oleh setiap pihak baik itu negara, masyarakat bahkan keluarga tempat anak belajar banyak hal. Orang tua harus bisa mendidik anak tanpa menyakiti hati anak-anak bahkan tidak menggunakan kekerasan didalamnya. Mendidik anak berarti mengarahkan anak pada kasih Kristus yang tidak bersyarat. Saran dalam penelitian ini adalah hendaklah orangtua memahami cara mendidik anak sesuai dengan kehendak Tuhan dengan tidak menyalahgunakan otoritas untuk menyakiti anak. Sehingga anak tidak mengalami sakit hati dan bahkan tawar hati dan trauma yang melekat seumur hidupnya.
Akbar & Johar Olivia anggie. 2021. “Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga di Indonesia”, SENKIM: Seminar Nasional Karya Ilmiah Multidisiplin, vol. 1, No. 1, 2021, h. 314
Bolkestein, M. H., Tafsiran Alkitab Kiriman Kepada Orang Kolose, cetakan kedua, (Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1977), h. 128
Henry, Matthew, Surat Galatia, Efesus, Filipi, Kolese, 1 & 2 Tesalonika, 1 & Timotius, Titus, Filemon, Cet. 1, Surabaya: Momentum, 2015
Kobandaha, Mahmudin, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Sistem Hukum Di Indonsesia, Jurnal Hukum, Vol. 23/No. 8/Januari/2017, https://ejournal.unsrat.ac.id/
Kurnia, Nuzul, Analisis Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Tentang Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Universitas Kalimantan MAB 2021 https://eprints.uniska-bjm.ac.id/
Lumbantobing, Darwin, Kasih itu gratis. Cetakan 1. (Pematangsiantar, Lembaga Studi Agama, Pembangunan dan Budaya, 2010), h. 82
Neumann, C., dkk, Stability and invariance of psychopathic traits from late adolescence to young adulthood (Journal of Research in Personality, 2011), h. 145-152.
Pfeiffer, Charles E. and Everett F Harrison, The Wycliffe Bible Comentary (Tafsiran Alkitab Wycliffe) (Malang: Gandum Mas, 2001), h. 815
Prinst, Darwin, Hukum Anak Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), h. 4
Setiawani, Mary, Stephen Tong, Seni Membentuk Karakter Kristen. Cet. 1. (Jakarta: Lembaga Reformed Injili Indonesia, 1995), h 20
Situmorang, Ester Lina, Pendidikan Agama Kristen, Gereja, Keteladanan, Pembentukan Karakter, Real Didache 3, no. 1 (2018) 59–86 https://osf.io diakses tanggal 12 April 2024 pukul 09.00 am
Susanto, Ahmad, Perkembangan Anak Usia Dini: Pengantar dalam Berbagai Aspek, cet 1, (Jakarta: Kencana Media Group 2011), h. 2
Sutedjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, Cet.3, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2010), h.5.
Tenny, Merill C., Survey Perjanjian Baru, (Malang: Penerbit Gunung Mas, 1997), h. 122
Tim Visi Yustisia, Undang-undang Perlindungan anak, Lis Sutinah (peny), Cet. 1, (Jakarta: Visimedia, 2016), h. 15-16.
Tong, Stephen, Arsitek jiwa 1. Cet. 10. (Surabaya: Momentum, 2011), h. 29.
Wadi and Selfina, Peran Orang Tua Sebagai Keluarga Cyber Smart Dalam Mengajarkan Pendidikan Kristen Pada Remaja GKII Ebenhaezer Sentani Jayapura Papua. https://ojs.sttjaffray.ac.id diakses tanggal 12 April 2024 pukul 10.00 am
Yanit, Mieke Diah Anjar, dkk., Model Sistem Monitoring dan Pelaporan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, (Propinsi Jateng: Bapenas, 2006), h. 9-11.



